Konsultan Pajak Terdaftar (Register Tax Consultant)

Sertifikat (Brevet) C, Izin Praktik dari

Direktur Jenderal Pajak : KEP-1359/IP.C/PJ/2015


Kantor Jasa Akuntan Fa. Zerazeta Consulting

Izin Praktik dari Menteri Keuangan

Nomor : 25/KM.1PPPK/2017


Tentang Kami

Kami adalah konsultan pajak terdaftar (Registered Tax Consultant)  dengan  izin praktik Konsultan Pajak dari Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-1359/IP.C/PJ/2015 dan Izin Kuasa Hukum Pajak dari Pengadilan Pajak nomor 736/PP/IKH/2021 dengan kualifikasi Tingkat (brevet) C, kualifikasi tertinggi untuk profesi konsultan pajak di Indonesia, yang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan bukan hanya kepada Wajib Pajak  dalam negeri tetapi juga kepada  Wajib Pajak luar negeri dan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. 

Dengan pengalaman kerja  di berbagai perusahaan dan kantor akuntan publik sebelum berprofesi penuh sebagai Konsultan Pajak serta   pengalaman  yang baik dalam  menangani klien dari  berbagai jenis usaha serta sangat memahami keunikan sistem perpajakan di Indonesia menjadi kekuatan  kami dalam   memberikan pelayanan  terbaik dan profesional kepada mitra bisnis  kami. 

Sebagai Chartered Accountant (CA) kami mendirikan  Kantor Jasa Akuntan dengan nama Firma Zerazeta Consulting dengan izin usaha dari Menteri Keuangan Nomor 25/KM.1PPPK/2017. Jasa yang kami berikan adalah Kompilasi Laporan Keuangan, Pembukuan, dan Penyusunan System Akuntansi.

Visi

Menjadi Mitra Bisnis strategis yang profesional, Andal dan Dapat Dipercaya oleh dunia bisnis dan Pemerintah.

Misi

Berperan Aktif untuk mewujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli pajak guna menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban pembayar pajak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku.

Personal Profile >

Layanan Kami

Tax Administration Service (TAS)

Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti : permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas Pajak, Sentralisasi PPN dan lain-lain.

Tax Consultation Service (TCON)

Memberikan konsultasi pajak baik lisan (sesuai dengan perjanjian) maupun tertulis, dengan memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait (termasuk copy peraturan).

Tax Compliance Service (TCOM)

Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat. Wajib Pajak terdaftar baik Masa Pajak (SPT Masa) maupun Tahun Pajak (SPT Tahunan).

Tax Management Planning and Saving (TMPS)

Menyusun perencanaan dibidang perpajakan dan mengefisienkan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tax Due Diligence Review (TDDR)

Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).

Tax Assessment Assistance (TAA)

Mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Tax Audit (TAU)

Melakukan prosedur pemeriksaan sebelum dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak setempat, atas Laporan Keuangan yang disusun oleh wajib pajak termasuk memverifikasi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan penjelasan dan saran yang diperlukan.

Tax Objection (TOB)

Mendampingi proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan surat keberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan.

Tax Appeal (TAP)

Mendampingi client proses banding sebagai konsultan pajak di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding.

Tax Refund (TR / Restitution)

Mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak.

Tax System and Procedure Design (TSPD)

Menyusun system dan prosedur perpajakan sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan wajib pajak.

Accounting Service (AS)

Kompilasi Laporan Keuangan, Pembukuan dan Penyusunan Sytem Informasi Akuntansi.

Klien Kami