Konsultan Pajak Terdaftar (Register Tax Consultant)
Sertifikat (Brevet) C, Izin Praktik dari
Direktur Jenderal Pajak : KEP-1359/IP.C/PJ/2015
Kantor Jasa Akuntan Fa. Zerazeta Consulting
Izin Praktik dari Menteri Keuangan
Nomor : 25/KM.1PPPK/2017
Kami adalah konsultan pajak terdaftar (Registered Tax Consultant) dengan izin praktik Konsultan Pajak dari Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-1359/IP.C/PJ/2015 dan Izin Kuasa Hukum Pajak dari Pengadilan Pajak nomor 736/PP/IKH/2021 dengan kualifikasi Tingkat (brevet) C, kualifikasi tertinggi untuk profesi konsultan pajak di Indonesia, yang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan bukan hanya kepada Wajib Pajak dalam negeri tetapi juga kepada Wajib Pajak luar negeri dan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia.
Dengan pengalaman kerja di berbagai perusahaan dan kantor akuntan publik sebelum berprofesi penuh sebagai Konsultan Pajak serta pengalaman yang baik dalam menangani klien dari berbagai jenis usaha serta sangat memahami keunikan sistem perpajakan di Indonesia menjadi kekuatan kami dalam memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada mitra bisnis kami.
Sebagai Chartered Accountant (CA) kami mendirikan Kantor Jasa Akuntan dengan nama Firma Zerazeta Consulting dengan izin usaha dari Menteri Keuangan Nomor 25/KM.1PPPK/2017. Jasa yang kami berikan adalah Kompilasi Laporan Keuangan, Pembukuan, dan Penyusunan System Akuntansi.
Visi
Menjadi Mitra Bisnis strategis yang profesional, Andal dan Dapat Dipercaya oleh dunia bisnis dan Pemerintah.
Misi
Berperan Aktif untuk mewujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli pajak guna menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban pembayar pajak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku.