Kami adalah konsultan pajak terdaftar dengan izin praktek dari Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-1359/IP.C/PJ/2015 dan Izin Kuasa Hukum Pajak dari Pengadilan Pajak nomor 736/PP/IKH/2021. Dengan kualifikasi Tingkat (brevet) C (Kualifikasi tertinggi untuk profesi konsultan pajak di Indonesia), yang melayani bukan hanya Wajib Pajak dalam negeri tetapi juga Wajib Pajak luar negeri dan Penanaman Modal Asing dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia.